Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02ru/U27/202I tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun dan Surat Bupati Klungkung Nomor 443.32/2/82/Dikes perihal Permohonan Data Anak
Umur 12 s.d 17 Tahun, maka pada Hari ini Kamis 8 Juli 2021 dilaksanakan kegiatan Vaksinasi yang diikuti oleh semua siswa SMP Negeri 1 Dawan.
Semoga dengan diadakannya kegiatan vaksinasi ini dapat memutus penyebarluasan Virus COVID-19 dan semua anak-anak khususnya di SMP Negeri 1 Dawan bisa terbebasi dari Virus COVID-19.